Minggu, 11 September 2011

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN

ASPEK HUKUM PELAYANAN KESEHATAN

Kedudukan pasien dan Dokter/Nakes
awal:
  1. Pola hubungan dokter/nakes dengan pasien merupakan hubungan paternalistik dengan prinsip father knows best. 
  2. Kedudukan pasien tidak sederajat dengan dokter/nakes 
  3. Kedudukan dokter/nakes dianggap lebih tinggi oleh pasien, peranannya lebih penting di dalam proses penyembuhan.
  4. Pasien menyerahkan nasib sepenuhnya kepada dokter/nakes.
saat ini:
  1. Horisontal kontraktual
  2. Dokter dan pasien sama-sama subjek hukum dan mempunyai kedudukan yang sama.
  3. Didasarkan pada sikap saling percaya.
  4. Mempunyai hak dan kewajiban yang menimbulkan tanggung jawab baik perdata maupun pidana.
Tinjauan PP. No 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
Jenis tenaga kesehatan:
  1. Tenaga Medis : dokter dan dokter gigi
  2. Tenaga Perawatan : perawat dan bidan
  3. Tenaga Kefarmasian : Apoteker, Analis Farmasi, Asisten Apoteker
  4. Tenaga Kesehatan Masyarakat : Epidemolog, Entomolog Kesehatan, Mikrobiolog Kesehatan, Penyuluh Kesehatan, Administrasi Kesehatan, Sanitarian.
  5. Tenaga Keterapian Fisik : Fisioterapi, Okupasiterapis, Terapis Wicara.
  6. Tenaga Keteknisian Medis :  Radiografer, Radioterapis, Teknisi Gigi, Teknisi Elektromedis, Anakes, Refraksionis Optisien, Otorik Prostetik, Teknisi Transfusi, Perekam Medis.
Kode Etik Profesi didasarkan pada :
  1. Disiplin
    1. penerapan disiplin ilmu
    2. Standar profesi
  2. Etika
    1. Norma prilaku
  3. Hukum
    1. Aturan Hukum
Hak dan Kewahiban Pasien (Tinjauan UU No. 36/ 2009 tentang kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Hak Pasien:
  1.  Memperoleh informasi dan edukasi
  2. Yankes aman dan bermutu
  3. Memilih yankes/ Laboratorium
  4. Memperoleh akses
  5. Keharasiaan
  6. Informed concent
  7. Menolak tindakan
  8. Menggugat dan menuntut
  9. Memperoleh rekam medis dan laboratorium
  10. Pengaduan atas yankes
  11. Menolak bimbingan rohani (RS)
  12. Keluhan yankes melalui media cetak dan elektronik (RS)
Hak Nakes:
  1. Menerima informasi benar dan jujur
  2. Imbalan
  3. Perlindungan hukum
  4. Tolak ungkap rahasia pasien terkecuali apabila pasien menuntut dan memberi informasi kepada media cetak dianggap telah melanggar haknya (Pasal 44 RS)
  5. Menggugat dan menuntut
Kewajiban Pasien:
  1. Memberi informasi yang lengkap dan jujur, informasi yang benar.
  2. Mematuhi aturan pelayanan kesehatan
  3. Memberikan imbalan
Kewajiban Nakes:
  1. Memiliki SIP/SIK
  2. Mengikuti SP, SPO, Etika
  3. Menghormati hak pasien
  4. Mengutamakan keselamatan pasien
Tanggung Jawab Hukum Perdata:
Tenaga kesehatan dan sarana kesehatan sebagai subjek kesehatan, memiliki tanggung jawab hukum atas semua tindakannya dalam upaya melaksanakan tugas profesinya, yang tidak luput dari kesalahan profesinya.

Tanggung jawab hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi, masih dapat dibedakan terhadap ketentuan-ketentuan profesional (kode etik) dan tanggung jawab terhadap ketentuan hukum yang melewati hukum perdata, hukum pidana, dan administrasi.

Undang-Undang Kesehatan RI
Pasal 1234 KUH Perdata:
"Tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu"
Hakekat pelayanan kesehatan adalah:
  1. Memberi pertolongan
  2. Memberi bantuan kepada pasien
Pasal 1354 KUH Perdata:
"Jika seseorang dengan sukarela dan dengan tanpa tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili   urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang lain, maka ia secara diam-diam mengikutkan dirinya untuk meneruskan  serta menyelesaikan urusan tersebut hingga orang yang mewakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu" (zaakwaarneming) menolong harus sampai tuntas.

Pasal 1356 KUH Perdata:
"Ia (pemberi bantuan) wajib dalam melakukan pengurusan tersebut memenuhi kewajiban sebagai seorang bapak rumah yang baik"
Pasal 1365 KUH Perdata:
"Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan otang yang karena salahnya menerbitkan untuk mengganti kerugian tersebut"
Pasal 1366 KUH Perdata:
"Setiap orang beranggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hati"
Pasal 1371 KUH Perdata:
"Penyebab luka atau cacat atau badan atau kurang hati-hati"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar